12794347_10208639968466927_2800674493770425627_nKemarin tanggal 29 Februari 2016, dokter dari seluruh penjuru Indonesia berkumpul di Jakarta untuk melaksanakan Aksi Damai. Kegiatan ini sudah direncanakan dari jauh hari, jadi persiapan pun pastinya sudah matang. Tujuan dilaksanakannya aksi ini untuk menuntut reformasi JKN.

Ternyata masih banyak yang tidak mengerti tujuan ini. Terutama masyarakat umum. Banyak yang tidak tahu bahwa demo ini sebenarnya membela mereka sendiri. Membela hak mereka dalam mendapat pelayanan kesehatan. Terutama peserta JKN. Kebanyakan masih berpikir para dokter berdemo untuk kepentingan mereka sendiri.

Saya mencoba men-googling informasi tentang aksi damai dokter kemarin. Dan hasilnya saya mendapati beberapa berita media online di beberapa website berita lokal ternama. Sebagian dari berita tentang aksi damai dokter di website tersebut cukup objektif. Tetapi saya mendapati berita yang cukup aneh. Di judulnya tertulis “Unjuk Rasa Dokter: Kami Hidup dengan gaji pas-pasan.” Alhasil, ratusan komentar negatif terpampang di bawah artikel berita tersebut.

Tak satupun komentar positif yang saya jumpai. Akhirnya saya mencoba untuk memberi komentar. Setidaknya berusaha untuk memberikan pernyataan yang benar. Namun sampai sekarang komentar saya tidak di-approve. Mungkin jadi komentar positif lain juga bernasib demikian. Siapa tahu?

Tidak tahu apa maksud dan tujuan artikel tersebut. Agak miris. Mengapa? Itu berita yang salah, sebab tujuan aksi damai dokter kemarin bukan menuntut penghasilan atau gaji melainkan menuntut perubahan JKN ke arah yang lebih baik. Sebagai dokter, saya harus memberikan pernyataan yang benar kepada pasien atau masyarakat karena ini termasuk kewajiban profesi.

JKN merupakan program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Bedanya dengan BPJS, JKN ini merupakan program pelayanannya sementara BPJS adalah perusahaan yang menjalankannya.

Ada empat prinsip utama yang menjadi acuan pelaksanaan JKN, yaitu gotong royong, portability, ekuitas atau kesamaan layanan dan akuntabilitas. Saya yakin JKN sebenarnya sudah dipersiapkan dengan matang, namun dalam praktiknya mungkin masih ada kekurangan.

Kendala-kendala dalam pelaksanaan sering terjadi. Entah karena BPJS yang memang belum siap, atau kendala-kendala ini mungkin belum diperkirakan sebelumnya. Banyak dokter harus bekerja substandar untuk melayani pasien akibat keterbatasan dana dan banyaknya aturan yang dibuat. Akibatnya pelayanan tidak maksimal. Dan ujung-ujungnya rasa kecewa pasien muncul terhadap dokter dan bpjs. Sudah bayar sekian tetapi yang didapat rasanya kurang dari sekian.

Terkadang dokter yang disalahkan karena meresepkan obat-obat generik. Padahal itu dilakukan dengan terpaksa dibawah aturan. Pasien tidak tahu. Yang pasien tahu dana asuransi kesehatannya diirit. Pasien mencoba request obat, dokter menolak. Adu mulut muncul.

“Saya bayar BPJS kok. Jangan pikir saya gratis”

Beberapa kasus lain, pasien-pasien yang datang melalui rawat jalan terkadang terpaksa harus dirawatinapkan agar dana dari kapitasi untuk pasien tercukupi tercukupi. Mengapa? Biasanya ini sering dilakukan ketika dokter ingin menerapkan banyak pemeriksaan pada pasien, namun karena butuh biaya yang banyak maka pasien harus dirawatinap. Sebab dana kapitasi untuk pasien rawat inap lebih besar.

Kapitasi sendiri adalah cara bayar perusahaan asuransi untuk jasa pelayanan kesehatan pada Pemberi Pelayanan Kesehatan. Pemberi Pelayanan Kesehatan atau PPK dalam hal ini contohnya seperti rumah sakit, klinik atau dokter. Jadi pihak BPJSK memberikan kapitasi pada rumah sakit untuk biaya pelayanan kesehatan pada pasien-pasiennya dalam hal ini peserta JKN. Jadi wajar apabila dana kapitasi untuk pasien rawat inap lebih besar dibanding rawat jalan.

Dokter harus sadar biaya. Dokter kini diajak hitung-hitungan, agar budget kapitasi untuk dana pelayanan kesehatan pasiennya cukup, boleh kurang, tetapi tidak lebih. Inilah yang menjadi hambatan bagi seorang dokter untuk memberikan pelayanan yang maksimal pada pasiennya. Selain harus memikirkan diagnosis dan terapi pasiennya dia harus tetap awas agar pemeriksaan dan terapinya tidak melebihi budget.

***

Di Inggris, para dokter pernah melakukan mogok massal pada tahun 1975. Alasannya karena mereka menuntut pengurangan jam kerja. Pasalnya mereka bekerja selama 40 jam/minggu. Karena hal ini dapat mempengaruhi kinerja mereka dalam melayani pasien-pasien mereka. Mereka tidak menuntut peningkatan gaji atau penghasilan sebab penghasilan mereka sudah sangat tinggi. Mereka juga tidak menuntut reformasi jaminan kesehatan mereka, karena regulasi jaminan kesehatan mereka sudah cukup baik.

Di Indonesia, penghasilan dokter tergolong jauh lebih rendah dari dokter-dokter asing. Jam kerja yang tinggi dalam seminggu, lebih dari 50/minggu. Tetapi hari ini dokter Indonesia tidak mogok untuk itu, melainkan menuntut reformasi JKN. Menuntut pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Cara pandang masyarakat kita dengan orang asing juga berbeda dalam menanggapi demo dokter. Dokter asing mogok pengurangan jam kerja, masyarakat mendukung dan menganggap lumrah. Karena mereka yakin pelayanan akan semakin baik nantinya. Sebaliknya bila dokter Indonesia mogok untuk pengurangan jam kerja, muncul opini bahwa seharus dokter itu melayani dan mengabdi, bukan justru meminta keringanan kerja.

Opini terus digiring. Ibarat lari estafet, opini disambung dari generasi ke generasi masyarakat berikutnya, sehingga opini-opini ini sulit sekali hilang.

Kemarin, tanggal 29 Februari 2016 dokter Indonesia telah berjuang keras, untuk mengembalikan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik sekaligus keleluasaan dokter mengerjakan kewajibannya secara maksimal. Bukan demo untuk kepentingan sendiri. Ini berbicara soal pasien. Perjuangan untuk pasien. Mari kita dukung terus dokter Indonesia, agar kesehatan bangsa kita semakin hari semakin baik.